KPU: Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan Telah Dikirim ke Jokowi

Surat pengunduran diri Wahyu juga dikirim ke DPR .

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jan 2020, 17:04 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 17:04 WIB
KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Ketua KPU, Arief Budiman memberi keterangan terkait OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Jokowi pada Senin (13/1/2020). Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan surat yang diajukan yakni terkait penetapan tersangka dan pengunduran diri Wahyu. 

"Kita kirimkan semua kepada presiden. Kami juga memberitahukan kepada DPR, kemudian kepada DKPP kita juga sudah kirim," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/1/2020). Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.

Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tetapkan 3 Tersangka Lain

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya