Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Jokowi pada Senin (13/1/2020). Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan surat yang diajukan yakni terkait penetapan tersangka dan pengunduran diri Wahyu.Â
"Kita kirimkan semua kepada presiden. Kami juga memberitahukan kepada DPR, kemudian kepada DKPP kita juga sudah kirim," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).Â
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/1/2020). Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.
Advertisement
Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 3 Tersangka Lain
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Komisioner KPU Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement