Komisi III DPR Rapat dengan Kejagung Kembali Bahas Jiwasraya

Menurut Desmond, penyelesaian masalah kasus Jiwasraya tidak cukup jika hanya negara membantu membayar uang nasabah.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 12:50 WIB
Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR kembali melanjutkan rapat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rapat tersebut melanjutkan rapat dengar pendapat yang salah satunya membahas kasus Jiwasraya.

"Tentunya yang akan ditanyakan soal Jiwasraya itu adalah apa yang sudah dilakukan. Tentu apa yang dilakukan sesuai nggak dengan tupoksi Kejagung dalam ranah-ranah pidana. Hari ini tentu harus lebih jelas lagi semuanya," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Desmond mengatakan, akan mendalami masalah hukum tindakan goreng saham yang dilakukan tersangka kasus Jiwasraya. Menurutnya, tidak cukup penyelesaian masalah ini jika hanya negara membantu membayar uang nasabah.

"Mereka salah satu orang yang ditahan Kejaksaan Agung sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal tidak sekedar hukum yang bisa diselsaikan. Inilah yang akan kita perdalami," kata dia.

Desmond mengatakan, jika jawaban Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak memuaskan, Komisi III akan membentuk panitia kerja (panja) kasus Jiwasraya.

"Kalau keterangan hari ini tidak memuaskan, teman teman (Komisi III DPR) akan membuat Panja," ucap Desmond.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komisi VI DPR Bentuk Panja

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi VI DPR memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk menelusuri kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (15/1/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. Tidak hanya Panja Jiwasraya, rapat memutuskan membentuk Panja Perdagangan Komoditas dan Panja BUMN Energi.

"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Asuransi Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," ujar anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Rabu (15/1/2020).

Anggota Fraksi PDIP itu menyebut, proses hukum harus tetap berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR. Rieke meminta, PPATK untuk menelusuri aset pihak yang terlibat dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.

Keraton Agung Sejagat Bikin Geger Masyarakat hingga Diciduk Aparat4 Fakta Kapten Begal Bekasi, Putus Sekolah dan Masih di Bawah Umur  

"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujar Rieke.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung menyebut, kendati sudah terbentuk tapi Panja belum bekerja. Pihaknya menunggu nama-nama dari tiap fraksi untuk mengisi keanggotaan Panja.

"Komisi VI akan meminta nama-nama dulu ke tiap kelompok Fraksi untuk mengisi keanggotaan tiap Panja. Setelah personalianya diisi, lalu bekerja," kata Martin.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya