Gerindra: Panja Bentuk Respons Cepat Terhadap Kasus Jiwasraya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak menampik terdapat sejumlah fraksi yang ingin membentuk pansus terkait kasus Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 13:54 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 13:54 WIB
DPR Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidangan II 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1/2020). Dengan dibukanya masa sidang II, maka waktu reses anggota DPR pada 18 Desember hingga 12 Januari telah berakhir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pembentukan panitia kerja atau panja Jiwasraya sebagai upaya DPR untuk merespons cepat kasus gagal bayar polis Jiwasraya.  

"Saya pikir untuk merespons cepat atas apa yang dilakukan oleh menteri keuangan dan BUMN, serta Kejaksaan Agung dan kepolisian, teman-teman kemarin sudah ada yang membentuk panita kerja atau panja agar bisa langsung bekerja," kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2020).  

Dia pun tak menampik terdapat sejumlah fraksi yang ingin membentuk pansus. Terkait hal tersebut Sufmi menyebutnya sebagai hal wajar. 

"Bagi teman-teman berkeinginan bentuk pansus ya itu hak kawan-kawan, tapi yang sudah bentuk panja silahkan bekerja," ungkapnya.  

"Karena kita juga kejar-kejaran dengan waktu bagaimana supaya uang yang sudah keluar bisa kembali, bagaimana kinerja jelek bisa diperbaiki, bagaimana penegakan hukum bisa dijalankan," imbuhnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini menjelaskan, jika menilik lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pembentukan, maka panja jauh lebih cepat dibandingkan pansus.  

"Ya begini pansus itu kan prosesnya agak lama karena dia ada pengusul, terus dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah). Kalau panja langsung di Komisi terkait," ujar Dasco.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat dengan Komisi III DPR. Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan update hasil pemeriksaan sementara kasus Jiwasraya kepada Komisi III DPR RI.

"Satu, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan dua ahli," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 16 Januari 2020. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ajukan Permohonan ke BPK

Kedua, Jaksa Agung menyebut penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kasus Jiwasraya kepada BPK RI. Penyidik beserta BPK telah melaksanakan ekspose dengan beberapa kesimpulan.

"Satu, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Jiwasraya saving plan dan investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi jiwasraya. Dua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi. Tiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara," jelas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya