Kontraktor Revitalisasi Monas Dianggap Tak Jelas, PSI Lapor KPK

Menurutnya, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk kategori pelanggaran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 14:03 WIB
PSI
Tim advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - PSI membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas revitalisasi kawasan Monas. PSI beranggapan, kontraktor yang akan menggarap proyek ratusan miliar rupiah ini tak jelas keberadaannya.

"Jadi dari penelusuran media dan penelusuran dari tim kami, kantor kontraktor itu di Ciracas, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada info lagi di Letjen Suprapto Cempaka Putih, itu juga nggak jelas malah," ujar tim advokasi PSI, Patriot Muslim di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Patriot mengatakan, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara yang menjadi kontraktor ini masih simpang siur. Menurutnya, jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk kategori pelanggaran.

"Dari website lpse.jakarta.go.id, bisa ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Kota Jakarta Timur. Tim Advokasi PSI telah menelusuri alamat tersebut yang ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman," kata dia.

Patriot mengatakan, sempat terkuak kabar PT Bahana Prima Nusantara menyewa kantor virtual di lokasi tersebut. Menurut Patriot, kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjend Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut," kata dia.

Patriot menduga, PT Bahana Prima Nusantara hanya perusahaan bendera yang tak memiliki aset untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melengkapi Berkas

Maka dari itu Patriot meminta KPK menelusuri kejanggalan-kejanggalan tersebut. Patriot mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti. Meski tim pengaduan masyarakat (dumas) KPK memintanya untuk melengkapi berkas laporan tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran ya diusut, kalaupun memang enggak ada ya harus ada keterangan yang terang-benderang dari KPK," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya