Dianggap Merintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol

Dia pun meminta agar segera membentuk tim independen. Agar informasi sistem yang bermasalah itu, tak hanya datang darinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2020, 19:21 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 19:21 WIB
Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merespons anggapan dirinya merintangi penyidikan Harun Masiku di kasus OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

"Saya belum terlalu tolol lah untuk melakukan hal separah itu," ujarnya, Jakarta (27/1/2020).

Yasonna mengatakan ada kesalahan data yang itu sudah terjadi sejak 2008. Dia kemudian minta dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Yasonna menyatakan, di terminal tempat Harun Masiku keluar, telah mengalami pembaruan data. Sehingga banyak penumpang yang tidak tercatat.

Dia pun meminta agar segera membentuk tim independen. Agar informasi sistem yang bermasalah itu, tak hanya datang darinya.

"Saya sudah meminta membentuk tim independen dari cyber crime Polri, Kemenkominfo, Badan Sandi dan Siber Nasional, kemudian Ombudsman. Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi. Supaya jangan dari saya. Nanti, oh Pak Menteri kan bikin-bikin saja, bohong-bohong," tukas Yasonna.

Dilaporkan KPK

Yasonna juga angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

"Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu bagaimana kasusnya," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya