Istana Tak Izinkan Pemprov DKI Gelar Formula E di Kawasan Monas

Dia menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Feb 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 21:19 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.

Keputusan ini disampaikan usai Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat soal revitalisasi Monas dan Formula E di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (5/2/2020).

"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa Komisi Pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama usai rapat.

Dia menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah adanya cagar budaya di kawasan Monas, sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.

"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain," kata dia.

"Ada aturannya sih Monas itu bisa digunakan sebagai apa dan tak boleh sebagai apa. Lihat itu dulu," kata Setya.

Seperti diketahui, DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah balap mobil listrik atau Formula E pada 2020. Perhelatan itu digelar pada 6 Juni 2020.

Penyelenggaraan ini akan berlangsung di kawasan Monas. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum dapat menyebutkan sirkuit yang akan dilalui dalam balap mobil tersebut.

Keberadaan Komisi Pengarah

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya