Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) siap memfasilitasi apabila 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini dikarantina dalam kapal pesiar Diamond Princess, ingin pulang ke tanah air. Mereka dikarantina pemerintah Jepang karena wabah virus corona.
Kepulangan itu akan difasilitasi apabila 78 WNI tersebut telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan sehat dari virus corona.
"Setelah selesai karantina mereka yang akan memutuskan apakah lanjut dengan pelayaran atau tidak. (Kemlu) memfasilitasi (kepulangan) mereka," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/2/2020).
Advertisement
Faizasyah memastikan para WNI tersebut dalam kondisi yang sehat dari virus corona. KBRI Tokyo juga terus memantau kondisi 78 WNI tersebut dan berkomunikasi dengan pihak otoritas Jepang.
"Kondisi mereka (saat ini) baik," ucap Faizasyah.
Kapal pesiar The Diamond Princess tengah mengangkut sekitar 3.700 orang ketika berada di perairan Yokohama, Jepang. Berawal dari satu orang positif Virus Corona, pihak berwenang memutuskan untuk melakukan proses karantina.
Jumlah infeksi virus corona kemudian bertambah jadi 10 dan terus meningkat hingga kini 61 kasus, dan akhirnya seluruh penumpang dikarantina di Yokohama selama paling tidak dua pekan.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sabtu (8/2/2020), otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang setelah ditemukan penumpang yang mengalami infeksi Virus Corona baru (2019-nCoV).
Lalu pada 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Total kasus infeksinya menjadi 61.
Â
Kondisi Sehat
Terkini, seluruhnya dilaporkan telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa. Pemerintah kemudian mencari tahu keberadaan WNI di atas kapal pesiar yang dikarantina akibat Virus Corona tersebut.
"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. Terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess. Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Joedha Nugraha.
"KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan," imbuhnya.
Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.
"Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga," jelas Joedha.
Advertisement