Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Benar, (penggeledahan) masih berlangsung di Kantor Rahmat Santoso & Partners di Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Berdasarkan informasi, kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners merupakan milik adik dari Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Tin Zuraida. Tin merupakan istri dari Nurhadi.
Advertisement
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Buronan KPK
Ketiganya kini menjadi buronan KPK lantaran kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik. Meski buron, ketiga tersangka juga tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement