Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap alasan tidak hadirnya tim biro hukum KPK dalam sidang tersebut.
"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Advertisement
Sidang perdana gugatan praperadilan Nurhadi sejatinya digelar pada Senin 24 Februari 2020 di PN Jakarta Selatan. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi, sebab gugatan praperadian pertamanya ditolak hakim.
Menurut Ali, berdasarkan informasi yang dia terima dari biro hukum KPK, tidak ada yang berbeda dalam materi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Nurhadi ini.
Terkait dengan pernyataan pengacara Maqdir Ismail yang menyebut Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Ali langsung membantahnya.
"Saya kira penyidik bekerja sesuai aturan hukum dan mekanisme hukum acara. Penyidik selalu hati-hati dan menjalankan tugasnya seusai aturan-aturan hukum acaranya," kata Ali Fikri.
Ali memastikan, terkait dengan permasalahan SPDP tersebut, tim biro hukum akan menyampaikan secara detail di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Nanti soal ini akan dijawab, ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan, diberi kesempatan oleh hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," kata Ali.
Sebelumnya, sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda. Anggota kuasa hukum Nurhadi, Hartanto, menyampaikan sidang ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir. "Sidang cepat karena KPK enggak hadir," tutur Hartanto kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Menurut dia, hakim mengabulkan surat permintaan penundaan yang dikirim KPK. Lembaga antirasuah meminta sidang dapat digelar dua minggu setelahnya.
"Hakim menyatakan menunda sidang dua minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," kata Hartanto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Tetapkan Nurhadi Tersangka
Sidang perdana itu digelar sekitar pukul 10.30 WIB di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu dilangsungkan kembali pada 9 Maret 2020 mendatang.
"Kita mengikuti proses saja yang sudah ditentukan oleh pengadilan," Hartanto menandaskan.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Advertisement