MA Lepaskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari Hukuman 8 Tahun Penjara

Abdullah belum bisa membeberkan secara lebih gamblang. Intinya, kata dia, Karen Agustiawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan kejahatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Mar 2020, 21:09 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 21:09 WIB
Wajah Sedih Mantan Dirut Pertamina Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyatakan, Majelis hakim MA mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen Agustiawan. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu delapan tahun penjara.

"Yang bersangkutan memang betul melakukan perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana. Makanya di-onslag," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Abdullah belum bisa membeberkan secara lebih gamblang. Intinya, kata dia, Karen Agustiawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan kejahatan. "Karena bukan tindak pidana tidak bisa di pertangungjawabkan dengan beban pidana," ujar dia.

Jubir MA Andi Samsan Nganro menambahkan, putusan itu dikeluarkan Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul pada Senin, 9 Maret 2020.

"Dalam amarnya, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Andi dalam keterangan tertulis.

Andi menyebut, pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen Agustiawan adalah “bussines judment rule” dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Risiko Bisnis

Menurut Majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik busnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti," tutup dia.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan divonis delapan tahun penjara. Karen dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Terlebih lagi, menurut hakim, Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya