Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengemudi Transjakarta yang terlibat kecelakaan mobil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," kata Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, dia menyatakan Bus Transjakarta yang dikendarai telah diamankan untuk keperluan investigasi. Selain itu, Nadia menyatakan pihaknya juga telah memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Advertisement
Saat kejadian, lanjut dia, pengemudi memajukan bus untuk melakukan penaikan dan penurunan pelanggan di halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.
"Saat bersamaan, ada pelanggan yang naik dan pengemudi membuka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," papar dia.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Irjen Pol Boy Rafli Amar ditabrak Bus Transjakarta. Kecelakaan itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, pada Selasa (10/3/2020).
"Iya benar (Istri Boy Rafli)," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan.
Krnologi Kejadian
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan kronologi kejadian.
JW pengemudi Bus Transjakarta diduga kurang hati-hati saat melintas di Persimpangan Silkar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sehingga terjadi kecelakaan.
"Kendaraan Bus Transjakarta melaju dari arah utara menuju selatan sesampainya Jalan Sultan Iskandar Muda, menabrak body Kendaran Mitsubishi Pajero," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero dikemudikan MJ hendak berbelok dari selatan menuju timur. "Kejadiannya sekira 10.30 WIB," ucap dia.
Advertisement