DPRD DKI Akan Pilih Wagub Jakarta Senin Besok

Sekretariat DPRD DKI telah menyebarkan 120 undangan rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 13:43 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah menyebarkan surat undangan terkait rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Rencananya, pengganti Sandiaga Uno itu akan dipilih pada Senin 6 April 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD DKI, Hadameon Aritonang mengonfirmasi bahwa undangan pemilihan Wagub DKI itu telah disebar ke 120 tamu, termasuk para anggota dewan.

"Undangannya sudah (disebar). Kurang lebih 120 undangan, termasuk dewan," kata Hadameon saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (5/4/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat undangan dengan nomor 315/-071.78 diterbitkan pada Sabtu 4 April 2020.

Surat ditujukan kepada Gubernur DKI, Pimpinan dan Anggota DPRD DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Inspektur Provinsi, Wali Kota administrasi DKI, dan Bupati administrasi Kepulauan Seribu.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berisikan tiga rangkaian kegiatan yakni penandatanganan pakta integritas, pemilihan calon Wakil Gubernur DKI, dan penetapan Wagub DKI Jakarta terpilih.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Paripurna Dipersingkat

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Farazandi Fidiansyah mengatakan, prosesi pemilihan akan dipersingkat. Dari hasil rapat badan musyawarah, batas maksimal pemilihan selama 2 jam.

"Lama maksimal pelaksanaan 2 jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam, maksimal 2 jam," kata Farazandi, Kamis (26/3/2020).

Jumlah undangan yang disebar tak melebihi 150 undangan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya