PSBB Diputuskan Hari Ini, Tengok Jumlah Pasien Covid-19 di Jawa Barat

Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Apr 2020, 11:12 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 11:07 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga telah dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), pada Rabu, 8 April 2020 kemarin.

Rencananya pemerintah pusat akan mengumumkan izinnya hari ini, Sabtu (9/4/2020). 

Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.

Lantas bagaimana penyebaran virus ini di 5 wilayah yang diajukan Ridwan Kamil?

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyebaran Covid-19 di Jabar

Berikut penyebaran Covid-19 sebagaimana dilansir dari laman pilkobar.jabarprov.go.id, Sabtu (9/4/2020) adalah;

1). Kabupaten Bogor

ODP Proses: 146 orang

PDP Proses: 55 orang

Positif aktif: 29 orang

Positif sembuh: 1 orang

Positif meninggal: 3 orang

2). Kota Bogor

ODP Proses: 407 orang

PDP Proses: 49 orang

Positif aktif: 39 orang

Positif sembuh: 0 orang

Positif meninggal: 6 orang

3). Kota Depok

ODP Proses: 1.948 orang

PDP Proses: 500 orang

Positif aktif: 40 orang

Positif sembuh: 7 orang

Positif meninggal: 2 orang

4). Kabupaten Bekasi

ODP Proses: 685 orang

PDP Proses: 108 orang

Positif aktif: 23 orang

Positif sembuh: 5 orang

Positif meninggal: 3 orang

5). Kota Bekasi

ODP Proses: 435 orang

PDP Proses: 228 orang

Positif aktif: 33 orang

Positif sembuh: 0 orang

Positif meninggal: 4 orang

Sebelumya, Juru Bicara Pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengatakan singkat terkait permohonan PSBB tersebut.

"Besok diputuskan," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).

Dia pun tak menjelaskan lagi. Apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya