Liputan6.com, Jakarta Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga telah dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), pada Rabu, 8 April 2020 kemarin.
Rencananya pemerintah pusat akan mengumumkan izinnya hari ini, Sabtu (9/4/2020).
Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.
Advertisement
Lantas bagaimana penyebaran virus ini di 5 wilayah yang diajukan Ridwan Kamil?
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebaran Covid-19 di Jabar
Berikut penyebaran Covid-19 sebagaimana dilansir dari laman pilkobar.jabarprov.go.id, Sabtu (9/4/2020) adalah;
1). Kabupaten Bogor
ODP Proses: 146 orang
PDP Proses: 55 orang
Positif aktif: 29 orang
Positif sembuh: 1 orang
Positif meninggal: 3 orang
2). Kota Bogor
ODP Proses: 407 orang
PDP Proses: 49 orang
Positif aktif: 39 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 6 orang
3). Kota Depok
ODP Proses: 1.948 orang
PDP Proses: 500 orang
Positif aktif: 40 orang
Positif sembuh: 7 orang
Positif meninggal: 2 orang
4). Kabupaten Bekasi
ODP Proses: 685 orang
PDP Proses: 108 orang
Positif aktif: 23 orang
Positif sembuh: 5 orang
Positif meninggal: 3 orang
5). Kota Bekasi
ODP Proses: 435 orang
PDP Proses: 228 orang
Positif aktif: 33 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 4 orang
Sebelumya, Juru Bicara Pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengatakan singkat terkait permohonan PSBB tersebut.
"Besok diputuskan," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).
Dia pun tak menjelaskan lagi. Apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.
Advertisement