Polda Metro: Jangan Mudik, Nanti Bawa Bencana ke Kampung Halaman

Diketahui, larangan untuk mudik baru diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Apr 2020, 14:39 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Sebaiknya enggak usah mudik. Itu harapan kami," kata Yusri di Tangerang, Senin (13/4/2020).

Yusri mengatakan, masyarakat harus memahami tujuan dari pemerintah mengimbau warganya untuk tidak melaksanakan tradisi mudik ke kampung halaman pada tahun ini. Anjuran itu semata-mata untuk kebaikan bersama.

"Jangan mudik nanti membawa bencana ke kampung halaman," ujar dia.

Diketahui, larangan untuk mudik baru diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," tulis Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, seperti dikutip Selasa (7/4/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Lapor Jika Terpaksa

Tjahjo menyatakan, jika seorang PNS terpaksa harus berkegiatan di luar kota, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pihak atasan.

"Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya