Hari Pertama PSBB Kota Bogor, Volume Kendaraan di Tol Jagorawi Turun 50 Persen

Pemkot Bogor telah menyiapkan 10 titik pos pemeriksaan atau check point selama masa PSBB berlangsung.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Apr 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 10:53 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi saat hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor
Petugas gabungan sedang memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Kota Bogor di check point keluar Tol Jagorawi, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan ini merupakan penerapan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawab Barat, Ridwan Kamil ikut meninjau check point atau pos pemeriksaan di pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).

Selain gubernur, turut hadir Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi bersama Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto yang sebelumnya telah lebih dulu meninjau check point di Stasiun Bogor.

Ridwan Kamil mengatakan, di hari pertama penerapan PSBB di Kota Bogor membuahkan hasil. Data yang ia terima dari Jasa Marga bahwa di Tol Jagorawi telah terjadi penurunan volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Kota Bogor maupun sebaliknya.

"Jadi sementara tujuan dari PSBB terlihat ada hasilnya di pagi hari ini. Pintu masuk Kota Bogor via Tol Jagorawi jumlah kendaraan yang masuk sudah menurun hampir 50 persen," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.

Namun begitu, Kang Emil meminta kepada pemerintah kota, jajaran kepolisian, dan TNI di Kota Bogor untuk menambah pos pemeriksaan di seluruh pintu masuk wilayah tersebut.

Hal ini agar penerapan PSBB berjalan efektif, sehingga penyebaran pandemi virus corona Covid-19 di Kota Bogor bisa ditekan.

"Tapi kan Kota Bogor banyak pintu masuknya. Kapolda juga sudah memerintahkan agar banyak dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih berseliweran di jalan," kata dia.

Selama pemberlakuan PSBB, lanjut Kang Emil, akan ada penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara ataupun masyarakat.

"Apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan yaitu tujuannya tidak jelas dan bukan kelompok pekerja dari 8 sektor yang dikecualikan, nanti akan diberikan surat peringatan atau surat tilang (blanko teguran)," terangnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan menindak bagi siapapun yang melanggar aturan yang menyangkut PSBB ini.

"Nanti akan ada sanksi juga pihak kepolisian kepada masyarakat yang masih melanggar. Mulai dari surat tilang, denda, hingga kurungan badan," kata dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

10 Check Point di Kota Bogor

Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Jagorawi saat hari pertama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor
Petugas gabungan sedang memeriksa pengendara yang hendak masuk ke Kota Bogor di check point keluar Tol Jagorawi, Rabu (15/4/2020). Pemeriksaan ini merupakan penerapan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Selama pemberlakuan PSBB, Pemkot Bogor menyiagakan petugas gabungan di 10 check point yang sudah ditentukan. Mereka akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada para pengendara yang masuk maupun keluar wilayah Kota Bogor.

Pemeriksaan meliputi dari penggunaan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor dan juga pemeriksaan KTP bagi pemotor yang berboncengan.

Sedangkan untuk yang menggunakan mobil pribadi juga akan diperiksa penggunaan masker, jumlah penumpang dan juga posisi duduk penumpang.

Agar pelaksanaan PSBB berjalan optimal, Pemkot Bogor juga telah mengeluarkan surar edaran terkait perpanjangan waktu penutupan seluruh sektor yang dikecualikan oleh Pemkot Bogor. Seperti pusat perbelanjaan (mall) terhitung mulai 15-28 April 2020.

Kemudian membatasi jam operasional toko swalayan, supermarket, minimarket, perkulakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya membatasi layanan rumah makan, waralaba dengan sistem take away, drive thrue ataupun delivery service. Dan tidak melayani makan di tempat.

Selain Kota Bogor, ada empat wilayah lain di Jawa Barat (Jabar) juga menerapkan PSBB di hari yang sama yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya