Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Depok efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (15/4/2020). Kepolisian mencatat, pelanggaran di jalanan pada hari pertama peerapan PSBB didominasi pengendara roda dua.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, paling banyak pelanggar PSBB adalah tidak mematuhi larangan berboncengan. Sebagian pelanggar lainnya tidak mengenakan masker.
Baca Juga
"Pelanggaran paling banyak motor berboncengan dua dan sebagian enggak pake masker," ujar Sutomo, Rabu (15/4/2020).
Advertisement
Dia menambahkan, selama diberlakukan PSBB di wilayah Kota Depok, pergerakan manusia dan moda transportasi akan dipantau melalui check point atau pos pemeriksaan. Di Kota Depok sendiri didirikan 20 pos check point.
"Di masing-masing check point ada 10 anggota Polri, lima anggota Dishub, lima anggota TNI, lima anggota Satpol PP dan ada lima anggota Sabhara," ujar Sutomo.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Teguran
Sutomo mengatakan, kegiatan ini adalah operasi kemanusian, sehingga yang dikedepankan adalah sanksi berupa teguran.
"Kalau dia enggak pake masker kita imbau untuk memakai masker, kalau dia tidak ada ya kita kasih," ucap dia.
Sutomo menuturkan tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan PSBB tergolong baik. Kemungkinan karena DKI Jakarta sudah lebih dahulu menerapkan PSBB.
"Alhamdulillah karena DKI sudah lebih dulu PSBB, dan masyarakat kita banyak yang bekerja ke DKI jakarta juga jadi masyarakat Depok sudah banyak yang sadar," tutup dia.
Advertisement