PSBB Efektif Berlaku di Depok, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Kota Depok dan beberapa wilayah di Jawa Barat efektif menerapkan PSBB mulai hari ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Apr 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 09:30 WIB
Titik Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jakarta Selatan
Petugas Lantas Polda Metro Jaya menyuruh pengemudi ojek online yang tidak memakai masker untuk kembali balik ke arah Ciputat saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksaanaan PSPBB di kawasan Pasar Jumat, Jakarta selatan, Jumat (10/4/2020). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Kota Depok efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (15/4/2020). Kepolisian mencatat, pelanggaran di jalanan pada hari pertama peerapan PSBB didominasi pengendara roda dua. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Sutomo mengatakan, paling banyak pelanggar PSBB adalah tidak mematuhi larangan berboncengan. Sebagian pelanggar lainnya tidak mengenakan masker. 

"Pelanggaran paling banyak motor berboncengan dua dan sebagian enggak pake masker," ujar Sutomo, Rabu (15/4/2020).

Dia menambahkan, selama diberlakukan PSBB di wilayah Kota Depok, pergerakan manusia dan moda transportasi akan dipantau melalui check point atau pos pemeriksaan. Di Kota Depok sendiri didirikan 20 pos check point.

"Di masing-masing check point ada 10 anggota Polri, lima anggota Dishub, lima anggota TNI, lima anggota Satpol PP dan ada lima anggota Sabhara," ujar Sutomo.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sanksi Teguran

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sutomo mengatakan, kegiatan ini adalah operasi kemanusian, sehingga yang dikedepankan adalah sanksi berupa teguran.

"Kalau dia enggak pake masker kita imbau untuk memakai masker, kalau dia tidak ada ya kita kasih," ucap dia.

Sutomo menuturkan tingkat kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan PSBB tergolong baik. Kemungkinan karena DKI Jakarta sudah lebih dahulu menerapkan PSBB.

"Alhamdulillah karena DKI sudah lebih dulu PSBB, dan masyarakat kita banyak yang bekerja ke DKI jakarta juga jadi masyarakat Depok sudah banyak yang sadar," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya