Kendaraan Keluar Jabodetabek Meningkat 27 Persen Usai Jokowi Larang Mudik

Sambodo belum memastikan apakah peningkatan volume kendaraan itu terkait dengan adanya pelarangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni mulai 24 April 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 14:04 WIB
Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek II Elevated. Dok PUPR
Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek II Elevated. Dok PUPR

Liputan6.com, Jakarta Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ada kenaikan volume kendaraan sebanyak 27 persen. Tercatat, sebanyak 44.550 kendaraan yang keluar wilayah Jabodetabek melalui Gerbang Tol Cikampek Utama pada 21-22 April 2020.

"Berdasarkan perhitungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, terjadi kenaikan volume arus kendaraan sebanyak 27 persen, dari 18.753 kendaraan pada tanggal 21 April menjadi 25.797 kendaraan pada tanggal 22 April 2020," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Meski begitu, Sambodo belum memastikan apakah peningkatan volume kendaraan itu terkait dengan adanya pelarangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni mulai 24 April 2020.

"Belum tahu (ada atau tidaknya keterkaitan dengan larangan mudik)," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jokowi Keluarkan Larangan Mudik

Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan larangan mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Polri pun berencana melakukan penyekatan jalur keluar masuk di setiap daerah.

"Kalau memang itu sudah larangan, kita harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah Presiden. kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta," tutur Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).

Penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum. Sementara untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan sejenisnya dikecualikan.

"Itu tidak kita larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," jelas dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya