Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik per hari ini, Jumat (24/3/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Sejumlah titik pemeriksaan untuk memantau arus kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek dipersiapkan pihak terkait.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya bersama Kepolisian RI dan instansi lain tengah mempersiapkan check point di area Jabodetabek untuk memantau pergerakan mudik.
Baca Juga
"Jadi sudah kita atur check point," katanya dalam diskusi daring, Kamis 24 April 2020.
Advertisement
Budi menjelaskan titik-titik yang telah direncanakan Kemenhub untuk didirikan pos pemeriksaan mudik, antara lain:
1. Jalan tol: pos di KM 31 jalur tol A Jakarta-Cikampek
2. Jalan nasional arah timur: pos di perbatasan Bekasi - Karawang
3. Arah Bogor/Puncak: pos di Puncak Pass, perbatasan Bogor - Cianjur
4. Arah Sukabumi: pos di sekitar Cigombong, perbatasan Bogor - Sukabumi
5. Arah Banteng: pos di Bitung di jalur A dan jalur B
Budi melanjutkan, perbatasan Bekasi - Karawang memang yang rumit karena menjadi lalu lintas pekerja pabrik yang keluar masuk kawasan, yaitu Kabupaten Bekasi (PSBB) dengan Karawang (tidak berlaku PSBB).
Nantinya, pihak Kepolisian di lapangan akan mengatur lalu lintas tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Untuk pergerakan karyawan di Bekasi - Karawang nanti bisa ditentukan dengan polisi di lapangan," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerbangan Penumpang Tak Beroperasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.
Adapun, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga akan mulai berhenti beroperasi untuk melayani penumpang besok. Bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam diskusi daring, Kamis (23/4/2020).
Adapun penerbangan yang dikecualikan ialah penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional, lalu organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, serta pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa menggunakan pesawat penumpang untuk sementara. Navigasi udara juga tetap dibuka.
"Navigasi udara dibuka 100 persen, bandara juga tetap beropasi untuk pelayanan penerbangan yang tadi disebutkan," kata Novie.
Â
Advertisement