Kronologi 4 Remaja Perempuan di Bandung Bunuh Sopir Taxi Online dengan Kunci Inggris

Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta. Karena lokasi tujuan jauh, mereka sepakat diantar mode off line dengan ongkos Rp1.700.000

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2020, 20:35 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Bandung - Empat remaja perempuan diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online. Peristiwa itu dilakukan setelah mereka tidak sanggup membayar ongkos yang sudah disepakati.

Tersangka diketahui berinisial ERS (15), TCG (19), AS (20) dan KSA (18). Sedangkan korban bernama Samiyo Basuki Riyanto. Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.

"Para pelaku yang melakukan pembunuhan berjumlah empat orang dan mereka semua berjenis kelamin perempuan," ucap Hendra, Senin (27/4).

Kasus ini berawal saat ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta. Karena lokasi tujuan jauh, mereka sepakat diantar mode off line dengan ongkos Rp1.700.000. Mereka kemudian menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Bisa Bayar Ongkos

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan

Niat melakukan pembunuhan terjadi saat mereka kebingungan untuk membayar ongkos. ERS kemudian mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan menghantamnya ke kepala korban.

Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena dibekap dan dipegang dari belakang oleh KSA. AS membantu mereka membuang jenazah korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.

"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. 

 

Reporter: Aksara Bebey

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya