Modus Baru Pemudik: Mobil Pikap Jadi Kendaraan Travel

Kepolisian mengaku tetap berpedoman pada perintah pemerintah pusat yang melarang adanya aktivitas mudik.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Mei 2020, 07:44 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 07:37 WIB
Pemeriksaan mobil pikap yang diduga membawa penumpang mudik di Banten.
Pemeriksaan mobil pikap yang diduga membawa penumpang mudik di Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - Polisi memberhentikan empat mobil pikap yang diduga membawa penumpang mudik di Banten. Penumpang berada di bagian kemudi sedangkan barang-barangnya seperti koper hingga motor diletakkan di bagian bak terbuka.

Koper dan tas berisi pakaian ditutupi terpal agar tidak terlihat seperti pemudik. Sedangkan sepeda motornya diikat menggunakan tali tambang.

"Kita menemukan modus baru yang menuju Pelabuhan Merak dan menyeberang ke Bakauheni, mereka mengambil penumpang di jalan. Menurut informasi awal yang kita dapatkan, mereka naik dari Kota Serang," kata Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana ditemui di check point Gerem, Kota Cilegon, Banten, Jumat (1/5/2020).

Penumpang dikenakan tarif bervariatif, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 900 ribu per orang. Tarif yang dikeluarkan oleh penumpang itu untuk biaya perjalanan di mobil pikap, termasuk untuk membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penumpang yang diduga akan mudik seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan disopiri oleh seorang pria. Sementara itu, surat kendaraan sepeda motor yang ada di mobil akan diperiksa keabsahannya, guna menghindari kendaraan bodong.

"Ada imbalan agar mereka (penumpang) dapat ikut sampai ke Lampung. Relatif, ada yang Rp 450 ribu sampai Rp 900 ribu, berbeda-beda tarifnya," terang Andra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berpedoman larangan mudik

Pemeriksaan mobil pikap yang diduga membawa penumpang mudik di Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)
Pemeriksaan mobil pikap yang diduga membawa penumpang mudik di Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Pihak kepolisian mengaku tetap berpedoman pada perintah pemerintah pusat yang melarang adanya aktivitas mudik, guna mencegah penyebaran Covid-19. Kendaraan pemudik akan disuruh putar balik ke daerah asal keberangkatan.

Para sopir dan penumpang pikap kini sedang di data di Mapolsek Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Identitas dan surat kendaraan mereka dicatat oleh pihak kepolisian dari Polres Cilegon.

"Kami tetap mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita akan selalu melakukan penyekatan dan melakukan pemulangan ke daerah asal," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya