Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Pulo Gadung

Jenazah seorang sopir taksi online ditemukan tergeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 30 April 2020. Berikut kronologi pembunuhannya versi polisi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Mei 2020, 12:56 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2020, 12:56 WIB
20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jenazah seorang sopir taksi online ditemukan tergeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis 30 April 2020.

Polisi pun menangkap pembunuh sopir taksi online itu yang tak lain merupakan penumpangnya, berinisial I.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan koronologi pembunuhan terhadap sopir taksi online itu. Dia mengatakan, pembunuhan ini terjadi pukul 16.00 WIB, Kamis 30 April 2020.

Menurut dia, I awalnya berniat melakukan pencurian dengan kekerasan. I pun telah merencanakan aksi tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan akun palsu di aplikasi transportasi online yang dibuatnya beberapa hari sebelum pembunuhan itu terjadi.

"Awalnya pelaku berinisial I ini sudah merencanakan aksinya, dengan membuat akun palsu di aplikasi transportasi online, beberapa hari sebelumnya, semua data disamarkan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Dia mengatakan, pencurian dengan kekerasan itu berubah menjadi pembunuhan karena korban melawan pelaku.

Pelaku yang menemukan obeng di bagian belakang kursi sopir itu kemudian menusukkan benda tajam itu ke korban yang melawan.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun aksi pelaku menusuk obeng yang ditemukan ke tersangka sudah terlalu dalam hingga korban lemas dan tak sanggup lagi melawan," jelas Yusri.

Usai membunuh, pelaku menurunkan korban di pinggir Jalan Gurame. I kemudian tancap gas meninggalkan lokasi.

"Pelaku kabur dan memarkirkan mobilnya di bawah flyover Kalimalang dan kembali keesokan paginya untuk mencoba menjual mobil tersebut, namun karena bingung pelaku coba menjual dari pelek dan bannya," kata Yusri soal pembunuhan sopir taksi online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Berlapis

20151120-Ilustrasi-Jenazah-iStockphoto
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365, dengan ancaman seumur hidup penjara atau sekurang-kurangnya 20 tahun.

Menurut keterangan pelaku, motif kejahatan dilakukan demi melunasi utang persalinan sang istri sebesar Rp 11 juta.

Perampokan sadis ini terjadi di Jalan Gurame, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis 30 April 2020.

Saksi mata mengaku melihat korban dikeluarkan dari pintu pengemudi dengan keadaan bersimbah darah. Sementara pelaku kabur dengan mobil korban, Honda Brio.

Usai diidentifikasi, korban bernama Adi Bahtiar dan bekerja sebagai pengemudi taksi online. Nahas, nyawanya tak tertolong dan meninggal di lokasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya