Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan Meski Roy Kiyoshi Direhabilitasi

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menegaskan, kasus Roy Kiyoshi tetap berjalan apabila nantinya artis itu direhabilitasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 10:09 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 10:08 WIB
roy kiyoshi thumbnail
roy kiyoshi thumbnail

Liputan6.com, Jakarta - Paranormal Roy Kiyoshi telah mengajukan surat rehabilitasi atas kasusnya yang diduga penyalahgunaan narkotika. Polisi pun telah membawa permohonan itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menegaskan, kasus Roy Kiyoshi tetap berjalan apabila nantinya artis itu direhabilitasi.

"Proses hukum tetap berjalan," ujar Vivick di Jakarta, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, penyidik telah membawa permohonan rehabilitasi itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, lanjut dia, akan melakukan assesment atau penilaian tentang kelayakan Roy Kiyoshi menjalani rehabilitasi.

"Belum, nanti dikabari," ujar Vivick saat ditanyakan hasil assesment.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditahan

Sebelumnya, paranormal Roy Kiyoshi (33) terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 6 Mei 2020.

Kini Roy tengah meringkuk di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya