Liputan6.com, Jakarta - Menghitung hari jelang Lebaran Idul Fitri, aparat kepolisian justru kembali menangkap kendaraan pariwisata atau travel gelap yang nekat membawa pemudik.
Padahal, saat ini pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Namun pada Rabu, 20 Mei 2020 malam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap 95 travel gelap yang nekat bawa pemudik.
Advertisement
Dalam operasi itu juga, petugas berhasil menggagalkan upaya mudik yang akan dilakukan oleh 719 orang.
Berikut empat fakta terkait travel gelap yang nekat bawa pemudik dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Puluhan Kendaraan Diamankan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Advertisement
2. Ratusan Pemudik Gagal Pulang
Sambodo menyebut, setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.
Hasilnya, kata dia, para petugas berhasil mengagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujar Sambodo.
Â
3. Tarif Empat Kali Lipat
Sambodo memaparkan kendaraan travel gelap mematok tarif untuk pemudik hingga empat kali lipat per penumpang.
"Tiket yang ditawarkan cukup mahal. Bisa tiga hingga empat kali harga normal," ucap dia.
Sambodo mencontohkan, perjalanan dari Jakarta ke Brebes, Jawa Tengah, normalnya harga tiket Rp 150.000.
Namun mereka mematok harga untuk penumpang hingga Rp 500 ribu untuk sekali perjalanan. Hal tersebut juga berlaku untuk perjalanan menuju Cilacap, Jawa Tengah.
"Mereka juga mengabaikan protokoler kesehatan untuk Covid-19," terang dia.
Â
Advertisement
4. Gunakan Jalur Tikus
Sambodo mengungkapkan, jalur arteri dan jalur tikus digunakan sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di jalur tikus," ujar Sambodo.
Namun demikian, Sambodo belum memberikan rincian berapa banyak kendaraan yang ditemukan di jalur arteri maupun jalur tikus.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan tikus adalah jalan yang kecil-kecil, baik di pedusunan, pegunungan, dan sebagainya.
Sedangkan menurut Wikipedia, jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalan macet, atau pun persimpangan/lampu lalu lintas macet.