Data Pemilih Disebut Bocor, KPU: Itu Sudah Sesuai Regulasi

Menurut Viryan, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mei 2020, 08:51 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 08:50 WIB
Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara terkait dugaan bocornya data penduduk di KPU. Data kebocoran tersebut diungkap akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).

Menurutnya, data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka.

"Picture ini berdasarkan meta datanya 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.

"Melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.

Selain itu, dia menuturkan DPT Pilpres tak sampai 200 juta penduduk. Jumlah DPT Pilpres 2014 tak sampai 200 Juta, melainkan 190 Juta," tegas Viryan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya