KPK Tak Tutup Kemungkinan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2020, 19:56 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 19:43 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (belakang kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan manantunya Rezky terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah akan menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik apakah uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lain. Jika iya, maka Pasal TPPU akan menghantui Nurhadi.

"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau pun apa pun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan maka itu bagian dari TPPU," kata Ghufron.

Apalagi, kini Nurhadi yang sempat buron selama kurang lebih empat bulan sudah ditangkap dan ditahan di Gedung KPK Kavling C1. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.

"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," kata dia.

Disegel KPK

Diketahui, sebelum Nurhadi tertangkap, tim penyidik sempat memanggil pengacara Hardja Karsana Kosasih, pada Rabu, 20 Mei 2020 kemarin. Kosasih dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen terkait aset milik Nurhadi.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang di duga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Ali mengatakan dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Menurut Ali saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu sudah disegel KPK.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka Nurhadi. Saat ini kan masih di segel," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut diantaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya