Liputan6.com, Jakarta - Meski saat ini masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, warga yang memegang KTP bukan Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk wilayah Jakarta.
"Warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek, kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM. Demikian pula halnya warga Bandung misalnya, yang dia tinggal di Bekasi, kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dia menjelaskan, warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Namun, SIKM tidak diperlukan bagi warga non KTP Jabodebatek yang berada di Jakarta apabila tidak keluar Ibu Kota selama pandemi.
Advertisement
"Warga non-Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi Covid-19 ini tidak keluar Jakarta," kata Syafrin.
Sementara untuk warga ber-KTP Bodetabek, dia menyebut tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta.
"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," katanya.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Keterangan Domisili
Selain itu, ia menyebut SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta.
"Enggak bisa (surat domisili), tetap (perlu SIKM) untuk pengendalian saat ini kita menghadapi pandemi Covid-19," tandasnya.
Advertisement