Konflik Bupati-DPRD Jember, Mendagri Tunggu Keputusan Gubernur Khofifah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur sebelum mengambil sikap atas konflik Bupati Jember Faida dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jun 2020, 08:19 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 08:19 WIB
Mendagri Bahas Pilkada 2020 hingga PON Papua Bersama DPR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2020). Rapat tersebut membahas berbagai isu, di antaranya Pilkada 2020 dan pengamanan kontingen PON selama berada di Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelum mengambil sikap atas konflik Bupati Jember Faida dengan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut.

"Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya," kata Tito dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasilitasi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/6/2020).

Selain Mendagri dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.

Menurut Tito, persoalan Kabupaten Jember sebenarnya hanya persoalan komunikasi antara kepala daerah dan DPRD sehingga mekanisme check and balance tidak berjalan.

Sementara itu LaNyalla mengatakan forum konsultasi ini digagas dalam rangka mediasi sekaligus mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember yang berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan daerah.

"Apalagi saat ini dampak pandemi COVID-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan," ujar LaNyalla seperi dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan LaNyalla, pada prinsipnya DPD RI mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait hal tersebut, mengingat pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.

"Karena itu, DPD RI melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut," tandas senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akar Masalah

Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran COVID-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD berujung proses hak angket. Selain itu, bupati juga bertindak sepihak memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.

"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu, kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati, dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," ujar Itqon.

Sementara itu, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar undang-undang.

"Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya khawatir konflik ini bisa mengganggu pelaksanaan pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal," tukasnya.

Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang objektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku. Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.

"Ini sesuai tugas dan kewenangan kami, BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Bila perlu kami juga akan mengundang Bupati Jember. Jadi bukan hanya Kemendagri yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif," ujar Sylviana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya