Liputan6.com, Jakarta - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mundur dari semula direncanakan akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Komisi II DPR RI pun pada Senin 3 Februari 2025 memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.
Advertisement
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," terang Toha dalam keterangan persnya, Senin 3 Februari 2025.
Dia menegaskan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri," ucap Toha.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya Saidin, menyemprot Mendagri Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
"Kami sebagai anggota Komisi II mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)" kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II," sambungnya.
Mendagri Tito Karnavian pun angkat bicara. Dia mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Tito mengatakan, pihaknya mengajukan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala daerah yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri.
Berikut sederet fakta terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Komisi II DPR Panggil Mendagri
Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," terang Toha dalam keterangan persnya, Senin 3 Februari 2025.
Dia menegaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.
Memang, kata Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.
"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," bebernya.
Terhadap putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, Fraksi PKB DPR RI telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.
"Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025," kata Toha.
Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1),
Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Fraksi PKB dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.
Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, Fraksi PKB mengikuti putusan itu.
"Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II," kata dia.
"Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan," sambungnya.
Toha menambahkan, kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan, perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Ulang akibat kalah dengan kotak kosong.
Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjuthya (Pilkada 2029) derah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.
"Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional yang telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014)," tandas Toha.
Â
Advertisement
2. Komisi II DPR Semprot Mendagri Tito Karnavian Soal Penundaan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saidin menyemprot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Padahal, dalam rapat kerja pada 22 Januari 2025 dengan Komisi II DPR RI sudah diketok bersama-sama pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
"Kami sebagai anggota Komisi II mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)" kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II," sambungnya.
Dia pun memperingati Tito agar hal tersebut tidak terulang kembali. Sebab, mitra Kemendagri adalah Komisi II DPR RI. Sebagai mitra, segala keputusan yang sudah diputuskan harua dibahas bersama-sama jika adanya perubahan.
"Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri. Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, seharusnya ini tidak elok," tegas Saidin.
Â
3. Komisi II DPR Serahkan Keputusan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.
"Pelantikan serentak gubernur dan wakil gubenur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, kepala daerah yang masih dalam proses sengketa akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aria.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota," ucap Aria.
Komisi II juga akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.
Sementara itu, terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Komisi II DPR menyerahkan kepada pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak.
"Pengumuman resminya akan disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Rifqi.
Â
Advertisement
4. Mendagri Sebut Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Tito mengatakan, pihaknya mengajukan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala daerah yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara terkait lokasi pelantikan kepala daerah, Tito menegaskan akan digelar di Ibu Kota Negara. Saat ini kepastian lokasi pelantikan kepala daerah masih dibahas.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan. Tapi yang jelas di ibu kota negara," kata dia.
Tito menyebut ibu kota negara saat ini masih Jakarta. Sebab, Perpres IKN saat ini masih belum dijalankan.
"Saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan UU tentang Ibu Kota Negara IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," ucap Tito Karnavian.
Tito menuturkan, kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari adalah kandidat terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah mendapatkan putusan dismissal.
Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur, bupati, wali kota yang non-sengketa 296 ditambah yang dismissal kita enggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," ucap Tito memungkasi.
Â
5. Wakil Ketua DPR Tegaskan Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco angkat bicara mengenai jadwal pelantikan kepala daerah yang mundur dari semula 6 Februari 2025. Dasco mengaku DPR sudah menerima kabar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Menurut Dasco, penjadwalan pelantikan lebih baik menunggu keputusan dari MK. Menurutnya, mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.
"Kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah, mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," ujar Dasco.
Nantinya, penghitungan ulang akan dilakukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jdwal terbaik dan masih di bulan Februari.
"Yang pasti juga di bulan Februari," kata dia.
Saat ini, kata Dasco, pimpinan DPR menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri dan KPU terkait penjadwalan ulang tanggal pelantikan.
"Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," pungkasnya.
Advertisement