Banyak Siswa Tersingkir karena Usia, Disdik DKI Sarankan Ikut Jalur Prestasi

Nahdiana menyatakan untuk jalur prestasi tersebut calon peserta didik baru dapat memulai pendaftaran pada 1 Juli 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jun 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 11:35 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana menyarankan agar calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur zonasi atau jarak dan afirmasi dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi.

"Mereka yang belum diterima karena usia maka dapat melakukan atau diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," kata Nahdiana saat konferensi pers daring di Gedung Dinas Pendidikan DKI, Jumat (26/6/2020). 

Dia menjelaskan dalam jalur prestasi terbagi menjadi dua yakni 5 persen untuk non akademis atau harus menggunakan sertifikat. Selanjutnya yakni 20 persen kuotanya untuk jalur prestasi akademis atau menggunakan nilai rapor sekolah. 

Nahdiana juga menyatakan untuk jalur prestasi tersebut calon peserta didik baru dapat memulai pendaftaran pada 1 Juli 2020.

"Ini menggunakan nilai rapor dan nilai akreditasinya, yang kami tarik dari data sekolah. Sudah selesai tinggal daftar aja, dilihat akademisnya, ketika daya tampungnya 200, maka diurutkan dari 1 sampai 200," papar dia. 

Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembatasan Usia Tidak Adil

Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.

Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.

"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.

Dia mengungkapkan, skema seperti itu setidaknya akan berdampak terhadap psikis anak-anak yang bersungguh-sungguh dalam mencapai target akademis namun dikalahkan dengan kriteria usia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya