Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah kuota kursi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, minimal kuota zonasi untuk PPDB sebesar 50 persen, sementara Dinas Pendidikan DKI 40 persen. Sedikitnya, menurut Retno, penambahan kursi di setiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas.
Dia mengatakan, penambahan kuota menjadi minimal 50 persen untuk mengakomodir para calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi zonasi dikarenakan adanya seleksi usia yang saat ini diterapkan Dinas Pendidikan DKI.
Advertisement
"Menambah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas, apalagi menambah sekolah," kata Retno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (29/6/2020).
Di satu sisi, KPAI juga mendesak agar Dinas Pendidikan DKI mengurangi kuota untuk jalur luar kota. Sebab diketahui, Dinas Pendidikan DKI mengalokasikan kuota bagi calon peserta didik baru sebesar 5 pesen. Untuk itu, imbuh Retno, seharusnya kuota untuk jalur ini sebesar 2 persen.
"Lebih baik DKI memprioritaskan pemenuhan hak atas pendidikan untuk anak-anak DKI Jakarta," imbuhnya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menambah kuota penerimaan calon murid baru untuk jenjang SMP, SMA jalur afirmasi. Penambahan kuota semula 20 persen menjadi 25 persen.
Khusus untuk jenjang SMK, penambahan kuota lebih besar, yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyampaikan kuota pada jalur zonasi sebesar 40 persen.
"Disediakan 40 persen kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi sisanya untuk jalur perpindahan orang tua atau guru," terang Nahdiana dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).
Urutan Seleksi
Nahdiana menambahkan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1. Zonasi2. Usia calon peserta didik baru;3. Urutan pilihan sekolah;4. Waktu mendaftar.
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,2. Jalur Zonasi,3. Jalur Prestasi,4. Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Â
Advertisement