Liputan6.com, Jakarta Seorang pelaku perusakan Hotel Mercure Tambora Jakarta Barat yang berujung pada tewasnya prajurit TNI, Serda Saputra, ditangkap Kepolisian Bulukumba, Selawesi Selatan. Pelaku berinisial R, diduga ikut serta dalam perusakan hotel tersebut.
Usai kejadian berdarah itu, R melarikan diri.Â
"Pelaku berhasil kami amankan dan Kamis sore bersama Tim Jatanras di bawah pimpinan AKP Dimitri Mahendra sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lewat keterangan tertulis, Jumat (2/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, perusakan Hotel Mercure Tambora Jakarta Barat, menyebabkan seorang Babinsa Tambora Serda Saputra menjadi korban dan mengalami luka tusukan hingga mengembuskan napas terakhirnya. Kini, R masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut dia, penyidik tengah menggali peran R terkait tewasnya Serda Saputra.
"R tengah kami lakukan pemeriksaan intesif untuk menggali peranan pelaku dalam kejadian tersebut," ujar Arsya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fakta Baru
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut, pembunuhan terhadap anggota TNI, Serda Saputra bukan dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan banyak orang. Eddy menyebut, tiga pelaku di antaranya adalah oknum TNI.
"Tersangka pertama adalah oknum TNI Letnan RW. Ada dua oknum TNI AD yang turut terlibat Sertu H, dan Koptu S. Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat," kata Eddy saat rilis di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Dia menerangkan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut bekerja sama dalam menangani kasus pembunuhan Serda Saputra secara cepat.
"Penyidik Polisi Militer memeriksa 20 saksi terdiri dari 17 orang sipil, dua orang militer 2 dan satu orang polisi. Selain itu, menyita barang bukti seperti senjata api, proyektil, pakaian korban dan properti hotel yang dirusak," ujar Eddy.
Dia pun membeberkan peran para tersangka yang merupakan anggota TNI itu. RW, lanjut dia, melakukan pembunuhan dengan senjata tajam, merusak fasilitas hotel dan menyalahgunakan senjata api (senpi).
"Dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah di periksa ke lab sudah seusai darah yang ada di lab. Kemudian selonsong proyektil sudah diperiksa di lab sesuai senjata yang dipakai sesuai dengan uji balistik," ujar dia.
Sementara itu, peran Sertu H dan Koptu S memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.
"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," ujar Eddy soal pembunuhan anggota TNI Serda Saputra.
Advertisement