Fakta Baru Pembunuhan Anggota TNI Serda Saputra

Polisi Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut bekerja sama dalam menangani kasus pembunuhan anggota TNI Serda Saputra secara cepat. Apa saja fakta terbaru itu?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 16:27 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut, pembunuhan terhadap anggota TNI, Serda Saputra bukan dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan banyak orang. Eddy menyebut, tiga pelaku di antaranya adalah oknum TNI.

"Tersangka pertama adalah oknum TNI Letnan RW. Ada dua oknum TNI AD yang turut terlibat Sertu H, dan Koptu S. Kemudian tersangka sipil 6 orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat," kata Eddy saat rilis di Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Dia menerangkan, Polisi Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut bekerja sama dalam menangani kasus pembunuhan Serda Saputra secara cepat.

"Penyidik Polisi Militer memeriksa 20 saksi terdiri dari 17 orang sipil, dua orang militer 2 dan satu orang polisi. Selain itu, menyita barang bukti seperti senjata api, proyektil, pakaian korban dan properti hotel yang dirusak," ujar Eddy.

Dia pun membeberkan peran para tersangka yang merupakan anggota TNI itu. RW, lanjut dia, melakukan pembunuhan dengan senjata tajam, merusak fasilitas hotel dan menyalahgunakan senjata api (senpi).

"Dia mengakui sudah melakukan, barang bukti sudah di periksa ke lab sudah seusai darah yang ada di lab. kemudian selonsong proyektil sudah diperiksa di lab sesuai senjata yang dipakai sesuai dengan uji balistik," ujar dia.

Sementara itu, peran Sertu H dan Koptu S memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.

"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," ujar Eddy soal pembunuhan anggota TNI Serda Saputra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Segera Sidang

Eddy menegaskan, semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai aturan hukum berlaku.

"Kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas memberikan kepada auditor agar secepatnya melaksanakan sidang," ujar dia.

Penyidik menjerat RW dengan pasal berlapis. Pasal pembunuhan, ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, penrusakan di tempat umum, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Kemudian Pasal penyalahgunaan senjata api.

"Ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," tandas Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya