Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menghapus 96 lembaga yang keberadaannya kurang efektif. Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah harus mengkaji betul hal itu jika ingin membubarkan lembaga yang ada.
"Kalau itu kan mungkin mesti dilakukan evaluasi secara komprehensif dan tepat, mana lembaga yang perlu dilanjutkan mana yang perlu dibubarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/7/2020).
Meksi begitu, politikus Partai Gerindra ini mengakui memang ada sejumlah lembaga yang keberadaannya kurang efisien. Namun Dasco enggan menyebutkan nama lembaga tersebut.
Advertisement
"Ini kalau saya lihat ada beberapa misalnya yang mesti digabung. Mungkin ada yang dianggap nggak efisien, lalu kemudian tidak perlu dipertahankan," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan menilai dan punya parameter untuk menentukan apakah lembaga itu harus dibubarkan atau tidak.
"Dan tentunya apa yang disampaikan Pak Tjahjo Kumolo itu nanti akan dikoordinasikan dan disampaikan ke Komisi II DPR RI sebagai pengawas atau mitra dari KemenPAN-RB," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini banyak lembaga dan komisi dipertimbangkan untuk dihapus. Rencana itu saat ini sedang dikaji kembali, terkait lembaga yang kurang maksimal.
"KemenPAN RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," katanya dalam pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 24 komisi dan lembaga yang sudah dihapus. Masih ada 96 lembaga dan komisi yang masih dipertimbangkan.
"Sekarang masih ada 96 yang sedang kita cek koordinasikan dengan komisi/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga yang ada," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tumpang Tindih Kewenangan
Politikus PDIP itu menepis perampingan tersebut ada kaitannya dengan pandemi Covid-19 saat ini. Dia menjelaskan, penghapusan akan dilakukan lantaran adanya tumpang tindih dengan kewenangan kementerian.
Kemudian Tjahjo menjelaskan, lembaga/komisi dibentuk lewat peraturan presiden atau pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Tetapi jika dibentuk oleh UU akan lebih sulit lantaran harus persetujuan DPR.
"Yang dibentuk dengan UU proses panjang, tapi kan boleh ada evaluasi yang PP yang bisa cepat. Kita lihat detil urgensinya dulu," katanya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement