Ketua KPK: Jangan Main-Main dengan Anggaran Penanganan Bencana, Hukumannya Mati

KPK berkomitmen melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 08:37 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 07:06 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Tohir berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Juli 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kunjungan Erick terkait pemaparan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menghadapi kondisi pandemi Covid-19.

"Beliau memaparkan program pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN. Setelah presentasi dari Menteri BUMN, KPK melihat program apa saja, regulasinya, mekanismenya, pelaksanaannya, berapa anggarannya, mapping titik rawan penyimpangan," kata Firli, Rabu (8/7/2020).

Hal ini, kata Firli, sesuai dengan tugas pokok KPK, yakni melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi kementerian dan lembaga, serta melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah.

Firli melanjutkan, terkait dengan itu, KPK dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19 telah membentuk 15 satuan tugas pencegahan. Satu Satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BNPB, 5 Satgas pusat untuk program pemerintah pusat dan 9 Satgas Korwil. Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19.

"Dalam kesempatan rapat tadi, KPK juga menyampaikan agar taat asas, pedomani prinsip good goverment and clean governance, akuntabel. Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK RI. Itu yang dibahas," ungkap Firli.

Firli meneruskan, KPK juga menugaskan dua deputi untuk pengawasan anggaran Covid-19, yaitu Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Deputi Penindakan Karyoto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hukuman Pidana Mati

Dia menuturkan, KPK berkomitmen melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Jika ada yang berani korupsi dan mengakibatkan kerugian negara, KPK tegas bertindak.

"Jangan main-main dengan anggaran penanganan bencana karena ancaman hukumannya pidana mati. Kita fokus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kita berharap, mimpi kita mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi bisa terwujud. Dream comes true," pungkas Firli.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya