Usai PPDB Masih Ada 7.758 Kursi Kosong di Jakarta

Angka tersebut berdasarkan jumlah daya tampung dari keseluruhan tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jul 2020, 18:48 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 18:48 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan, pihaknya masih menemukan 7.758 kursi kosong di sejumlah sekolah negeri setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.

Kata dia, angka tersebut berdasarkan jumlah daya tampung dari keseluruhan tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Untuk daya tampung tingkat SD sebanyak 99.392 peserta didik.

"Pada penutupan PPDB ini ada kursi yang tidak terisi. Untuk SD sebanyak 6.666 kursi atau sekitar 6,71 persen dari daya tampung yang disediakan," kata Nahdiana di Gedung DRPD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Kemudian untuk tingkat SMP memiliki daya tampung 79.075 dan terisi 78.453 atau masih ditemukan kursi kosong sebanyak 622 kursi. Untuk SMA daya tampung yang diberikan yakni 31.964 dan telah terisi 31.739 atau masih memiliki 225 kursi kosong.

Selanjutnya yaitu untuk SMK, dari daya tampung 19.233 terisi 18.988. Sehingga masih terdapat 245 kursi kosong atau 1,27 persen belum terisi.

"Ini tidak semua sekolah menyisakan kursi kosong. Tapi banyak (kursi kosong) di Pulau Seribu di mana untuk SD ada 14 sekolah, untuk SMP ada 7 sekolah tersisa 158 kursi, untuk SMA ada 21 kursi, dan di SMK ada 59 kursi," ucapnya.

Selain itu, kata Nahdiana, kursi kosong terdapat di sejumlah sekolah yang dekat dengan perkantoran. "Usia anak-anak yang masuk SD di daerah situ sudah tidak banyak," jelasnya.

Revisi SK Petunjuk Teknis

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, Pemprov DKI akan merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.

Hal tersebut disampaikannya setelah pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7/2020).

Dia menjelaskan juknis PPDB dibuat berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Selain itu Saefullah juga menyatakan PPDB jalur zonasi sudah melampaui 50 persen dari total keseluruhan kursi di sekolah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya