Tragedi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan di Tapin Kalsel, Renggut Korban Jiwa di Hari Lebaran

Disebutkan jika terduga pelaku (MI) ada rasa menyukai terhadap saksi NR

oleh Aslam Mahfuz Diperbarui 05 Apr 2025, 03:22 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2025, 03:22 WIB
Polres Tapin Kalimantan Selatan Liputan6
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan. (Liputan6.com/Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Rantau - Tepat di momen lebaran hari kedua, 2 Syawal 1446 Hijriah, 1 April 2025, niat hati bersilaturahmi ke kediaman kekasih di Desa Tatakan Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DI (26) pemuda Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tewas akibat puluhan luka di tubuhnya. Diduga, tersangka MI (24) melakukan perbuatan jahat melukai korban atas rasa kecemburuan guna merebut hati NR (23) sekaligus saksi.

“Untuk motifnya lebih ke arah kecemburan, cemburu buta, karena mungkin korban ini sudah mendapatkan si saksi dan tersangka merasa cemburu, cinta sebelah tangan,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan dalam konferensi pers di Rantau, Jumat (4/4).

Kapolres Tapin menyampaikan jika hal ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sub pembunuhan sub penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 sub 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sementara hubungan antara terduga pelaku dengan saksi, belum ada kepastian status. Disebutkan jika terduga pelaku (MI) ada rasa menyukai terhadap saksi NR.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan, pada hari Selasa (1/4), sekitar pukul 09.00 Wita, korban (DI) silaturahmi hari raya Idulfitri ke rumah saksi (NR), pacar korban. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka MI juga datang di rumah NR sambil membawa pisang untuk dibuatkan kolak.

Setelah kolak selesai dimasak, terduga pelaku datang dan memakan kolak tersebut di warung depan rumah saksi. Sekitar pukul 13.42 Wita, melalui pesan whatsapp, MI mengirim pesan yang berbunyi, "Aku biar haja terpisah ikam asal membunuh inya", dalam bahasa Banjar, yang artinya “aku biar saja terpisah dengan kamu asal aku membunuh DI”.

Mendapati pesan tersebut, saksi NR memberitahu korban, mengetahui hal tersebut korban langsung menghubungi kakak iparnya LUK (30) yang berada di Kandangan, untuk datang ke Desa Tatakan KecamatanTapin Selatan.

“Kemudian sekitar pukul 14.15 Wita, terduga pelaku MI kembali datang dan saksi saudari NR keluar rumah untuk membujuk terduga pelaku untuk tidak berkelahi, tetapi dijawab oleh terduga pelaku mengatakan hanya ingin berbicara saja dengan korban,” tambah Kapolres Tapin.

Korban pun keluar menemui pelaku, saat keluar korban langsung ditusuk oleh terduga pelaku beberapa kali kearah tubuh korban. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku melarikan diri meninggalkan tempat kejadian di samping rumah saksi NR, Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. “Tersangka membabi buta menghajar korban, berdasarkan hasil visum, ada luka sekitar 10 tusukan di tubuh korban,” lanjut AKBP Jimmy Kurniawan.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Datu Sanggul oleh para relawan untuk dilakukan perawatan, dan setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya pelapor LUK, (kakak ipar korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin untuk proses lebih lanjut.

Polres Tapin Kalimantan Selatan Liputan6
Terduga Pelaku MI beserta barang bukti yang diamankan pihak Polres Tapin. (Liputan6.co/Ist)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya