Polri Siap Bantu Tim Pemburu Koruptor Bawa Pulang Buron Djoko Tjandra

Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Jul 2020, 16:07 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 16:07 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan akan membantu instansi mana pun yang nantinya akan membawa pulang buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berdasarkan surat dalam sidang yang dibacakan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Termasuk, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, jika eksekutornya adalah tim pemburu koruptor bentukan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Kembali lagi dengan proses penjemputan, nanti ada prosesnya. Dari Menkopolhukam kan sudah bentuk tim buru koruptor, tentunya apapun kami bantu sepenuhnya terkait pelaksanaan di lapangan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, polisi juga terus berkoordinasi dengan kepolisian negara terkait dalam penanganan buronan. Termasuk dalam mengejar Djoko Tjandra.

"Kita lihat konteksnya nanti. Kita kan punya hubungan diplomatis, police to police," jelas Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saran MAKI

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memulangkan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dari Malaysia. Jokowi disarankan berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin.

"Ini memang harus Presiden yang menangani karena level negara. Tidak bisa kemudian Jaksa Agung yang datang ke sana, diketawain," katanya dalam diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra & Tim Pemburu Koruptor pada Sabtu (18/7/2020).

Boyamin yakin, Jokowi bisa memulangkan Djoko Tjandra. Dia berkaca pada kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang menyeret warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah. Saat itu, Jokowi berhasil melobi Jaksa Agung Malaysia untuk memulangkan Siti Aisyah.

"Dulu Siti Aisyah yang dituduhkan meracun kakak Presiden Korut bisa dipulangkan karena campur tangan Presiden Jokowi," ujarnya.

Berbeda dengan Boyamin, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Darajatun menilai belum waktunya Jokowi turun tangan. Saat ini, upaya pemulangan Djoko Tjandra bisa dilakukan dengan kerja sama antara Kepolisian RI dan Malaysia.

Jika Kepolisian RI tak berhasil melakukan lobi dengan Malaysia, maka Jokowi harus turun tangan.

"Nah kalau pada tingkat tersebut kurang mampu baru dinaikkan pada tingkat politis, pada tingkat pimpinan negara," kata dia.

 

Buru Pihak Eksternal

Polri terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran tak hanya dilakukan ke internal, tapi juga eksternal Polri.

Saat ini, dari internal Polri, sudah ada tiga jenderal yang dicopot terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Proses lidik dan sidik terhadap semua dugaan pidana yang terjadi, baik yang dilakukan internal maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," kata Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra mendapat 3 surat sakti dari dari Polri hingga bisa melenggang bebas di dalam maupun luar negeri. Ketiga surat itu adalah surat jalan, penghapusan red notice dan surat sehat bebas Covid-19.

Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Polri menyatakan surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Karo Korwas Brigjen Prasetijo Utomo. Kabareskrim langsung melakukan sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap oknum tersebut.

Terakhir, Kapolri turut mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya