Tentukan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah Petang Ini

Jika tanggal 1 Zulhijah diketahui maka Hari Raya Idul Adha dapat ditentukan sembilan hari setelah itu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Jul 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 10:10 WIB
Pemantauan Hilal Ramadan 1438 H
Petugas melakukan pemantauan hilal di atap gedung Kanwil Kementrian Agama, Jakarta Timur, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang penetapan (isbat) awal bulan Zulhijah dan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi pada Selasa petang.

Dikutip dari Antara, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim mengatakan sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah pada Selasa (21/7/2020) petang sekaligus menetapkan Hari Puasa Arafah, Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Adapun Hari Raya Idul Adha dilakukan pada 10 Zulhijah menurut penanggalan Islam. Jika tanggal 1 Zulhijah diketahui maka hari raya kurban dapat ditentukan sembilan hari setelah itu.

Penanggalan Islam sendiri menggunakan sistem kalender sesuai penghitungan peredaran bulan (qomariyah/lunar). Pergantian tanggal terjadi setelah matahari terbenam atau berbeda dengan kalender Masehi yang pergantian harinya terjadi pada pukul 12 malam waktu setempat.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pelaksanaan sidang isbat merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah.

Kementerian Agama setiap tahun setidaknya menggelar sidang isbat tiga kali dalam satu tahun untuk penetapan hari besar Islam, di antaranya Sidang Isbat Awal Ramadhan, Sidang Isbat 1 Syawal dan sidang isbat Awal Zulhijah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diawali Paparan Tim Hisab

Sidang isbat tersebut memiliki skema yang sama dengan diawali paparan tim hisab dan rukyat terkait posisi bulan baru (hilal) terkini berdasarkan kajian astronomi/ilmu falak.

Acara dilanjutkan dengan sidang tertutup yang diikuti unsur pemerintah, DPR, tokoh ormas, tamu undangan dan unsur terkait lainnya. Pada hari normal sebelum COVID-19 melanda prosesi sidang seluruhnya menghadirkan para tamu di Kantor Kemenag.

Akan tetapi, sejak COVID-19 menjadi pandemi membuat Kemenag menyelenggarakan sidang isbat dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga membatasi jumlah peserta sidang dan mengombinasikannya dengan telekonferensi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya