Sanksi Denda Pelanggaran Saat PSBB Transisi Capai Rp 1,1 Miliar

Dia menyatakan, denda pelanggaran tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jul 2020, 15:47 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2020, 15:47 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Seorang warga menandatangani surat pernyataan usai menjalani sanksi sosial melanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, denda pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mencapai Rp 1,1 miliar.

Dia menyebut pengumpulan uang denda tersebut mulai dari pelanggaran individu hingga tempat usaha sejak 5 Juni sampai 24 Juli 2020.

"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000, tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000. Jadi, total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000," kata Arifin dalam keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).

Dia menyatakan, denda pelanggaran tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Sanksi yang harus dikenakan juga variatif, mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.

Upaya itu lanjut Arifin, agar masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan Covid-19.

"Kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ucapnya.

Sementara itu, jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 393 orang pada Sabtu (25/7/2020). Berdasarkan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien di mencapai 18.623 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 11.725 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 768 orang meninggal dunia (tidak ada penambahan kasus kematian hari ini)," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani dalam keterangan pers.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dirawat dan Isolasi Mandiri

Selanjutnya, saat ini ada 1.410 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.730 orang melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan untuk suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.747 orang dan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 2.070 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya