Djoko Tjandra Resmi Jadi Narapidana Rutan Salemba Cabang Mabes Polri

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2020, 21:48 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 21:38 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Mulai malam ini secara resmi dimana kita menyaksikan bersama telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU maka mulai malam ini yang bersangkutan Djoko Tjandra menjadi napi di permasyarakatan dan menjadi warga binaan di lembaga permsyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di rutan cabang Mabes Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan terhadap terpidana yang divonis 2 tahun tersebut.

"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan. Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini," ujar Reynhard.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyerahan Djoko Tjandra

Penyerahan Djoko Tjandr dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan surat penyerahan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Dirjen PAS Reynhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono serta Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya