Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
"Mulai malam ini secara resmi dimana kita menyaksikan bersama telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU maka mulai malam ini yang bersangkutan Djoko Tjandra menjadi napi di permasyarakatan dan menjadi warga binaan di lembaga permsyarakatan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di rutan cabang Mabes Polri. Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan terhadap terpidana yang divonis 2 tahun tersebut.
Advertisement
"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan. Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini," ujar Reynhard.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyerahan Djoko Tjandra
Penyerahan Djoko Tjandr dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan surat penyerahan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Dirjen PAS Reynhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono serta Djoko Tjandra.
Advertisement