KPK Dalami Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Polisi Kehutanan Jawa Barat

Enam orang saksi diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 13:49 WIB
FOTO: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur MIT Hiendra Soenjoto terkait dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto).

Enam orang tersebut adalah, Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto, dan 5 orang pihak swasta bernama Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.

"Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara yang ikut menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8/2020)

Seperti diketahui, aktor utama dalam kasus ini adalah eks sekretaris MA, Nurhadi. Dia sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

KPK akhirnya berhasil membekuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono pada awal Juni 2020. Keduanya bersembunyi sejak awal tahun 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suap Rp 46 Miliar

Ada tiga perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangka dan telah ditahan, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun hingga kini, bos PT MIT itu masih buron sejak Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya