KPK Panggil 3 Hakim Terkait Kasus Suap Gratifikasi Nurhadi

Mereka dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak dugaan suap dan gratifikasi dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 13:05 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS), hari ini, Kamis 30 Juli 2020. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak dugaan suap dan gratifikasi dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Ketiganya diperiksa sebahai saksi untuk tersangka NHD, mereka adalah Elang Prakoso Wibowo, H Sobandi dan H Ariansyah B Dali P," tulis Ali dalam siaran pers diterima, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ketiga PNS yang dipanggil KPK ini adalah hakim.

Pertama, Elang Prakoso Wibowo adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya. Kedua, H Sobandi adalah seorang Ketua Pegadilan Negeri Denpasar. Ketiga, Ariansyah B Dali P, adalah seorang hakim yang pada 2005 menyidangkan PK terhadap pelaku terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Selain mereka, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta untuk tersangka Nurhadi. Dia adalah, Stefanus Budi Juwono Yos Sumardi," Ali menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terkait

Nurhadi adalah tersangka yang sempat buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia berhasil dibekuk KPK pada awal Juni 2020, setelah pintar bersembunyi sejak awal tahun ini.

Ada tiga perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan periode 2011-2016.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi diduga bersalah menerima uang suap dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya