Jaksa Agung Ganti Jamintel, Jamwas, dan Jampidum, karena Penanganan Kasus?

Setidaknya ada empat jabatan eselon satu di lingkungan Kejaksaan Agung yang dirotasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2020, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jabatan eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Rotasi/mutasi ini bedasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Sejumlah pejabat eselon I yang dirotasi adalah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M Yusni, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.

Posisi Jamintel kini diisi Sunarta yang sebelumnya menjabat Jampidum. Sementara Jamwas diduduki Amir Yanto, dan Jampidum dijabat Fadil Zumhana. Sedangkan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, rotasi jabatan terhadap empat pejabat eselon I tersebut merupakan sesuatu yang biasa dilakukan oleh Korps Adhyaksa.

"Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Terkait Perkara yang Ditangani

Hari menegaskan, mutasi jabatan itu tak ada hubungannya dengan suatu perkara atau kasus yang sedang ditanganinya. Terlebih, mutasi tersebut sudah melewati proses mekanisme yang cukup lama.

"Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil, sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," tandasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya