Polisi Tangkap Gilang Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset

Polisi menangkap sosok Gilang yang viral di sosial media terkait fetish kain jarik. Berikut info selengkapnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 15:10 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap sosok Gilang yang viral di sosial media terkait fetish kain jarik. Pria yang terkenal dengan istilah "bungkus" itu ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan Gilang terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset.

"Saat ini saya membenarkan saja ya. Ini hasil penangkapan tim gabungan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Kapuas, dan Polda Kalimantan Tengah," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Menurut Trunoyudo, penangkapan itu dilakukan pada Kamis 6 Agustus 2020. Pihaknya pun telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 sebelum membawa Gilang ke Surabaya.

"Sudah di Surabaya sekarang," jelas dia terkait kasus fetish kain jarik itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Segera Diungkap ke Publik

Trunoyudo belum membeberkan banyak terkait kronologi penangkapan tersebut. Rencananya, akan ada rilis resmi yang dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti ya akan kami sampaikan lengkapnya," Trunoyudo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya