Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali mendorong pemerintah daerah bersama Komite Penanganan Covid-19 untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah. Hal ini tak lepas adanya 13 kabupaten dan kota yang mengalami perubahan zona oranye menjadi zona merah, atau dari daerah dengan risiko sedang menjadi daerah dengan risiko tinggi.Â
"Khususnya wilayah dengan status zona oranye ataupun merah agar dapat meminimalisir dan menekan sebanyak mungkin masyarakat tidak terinfeksi Covid-19, dan dengan begitu pemda di masing-masing wilayah dapat secara sigap mengambil kebijakan yang tepat dalam mengendalikan penyebaran Covid-19," dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat (7/8) Sore.
Baca Juga
Â
Advertisement
Selain itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mendorong pemerintah pusat, pemda dan Komite Penanganan Covid-19 untuk terus menyosialisasikan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mentaati hak dan kewajibannya dalam memerangi Covid-19, disamping mengetahui sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Bamsoet juga mendorong pemerintah terus memperkuat komitmen untuk lebih bekerja keras menangani wabah virus Covid-19 yang telah menyerang sebagian besar negara di dunia, sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Â
Â
Respon Ketua MPR Tentang Inpres Nomor 6
Terkait langsung Presiden Joko Widodo menetapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Ketua MPR RI meresponnya dengan menyampaikan 6 poin pandangan;Â
A. Mengapresiasi kebijakan presiden yang menetapkan Inpres tersebut, dan diharapkan agar Inpres tersebut dapat diikuti secara disiplin serta dapat digunakan sebagai pedoman untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan secara efektif kepada masyarakat.
B. Mendorong agar Inpres tersebut juga dapat mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan guna menciptakan kepatuhan massal/mass obedience.
C. Mendorong Pemerintah mensosialisasikan Inpres tersebut secara masif, baik kepada kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
D. Mengimbau masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, dengan meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalaninya, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan mawas diri terhadap dampak penyebaran covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain.
E. Mendorong kepala daerah segera menyiapkan kebijakan untuk melaksanakan Inpres tersebut, dan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar agar menimbulkan efek jera dan kedisiplinan yang lebih tinggi.
F. Mendorong TNI-Polri dapat bersinergi untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Advertisement
Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Â
A. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM agar dapat segera menyalurkan anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk koperasi dan UMKM yaitu sebesar Rp 123.46 triliun, dengan cara memberi kemudahan persyaratan dan kewajiban bagi UMKM/koperasi dalam memperoleh dana tersebut, guna penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM agar tidak terguncang di tengah situasi pandemi covid-19.
B. Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk koperasi dan UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional, sehingga walaupun anggaran diberikan secara bertahap, pemerintah telah menentukan hal-hal yang menjadi prioritas dan wajib didahulukan.
C. Mendorong pemerintah berkomitmen memprioritaskan UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional, seperti dengan menjamin kredit modal kerja bagi UMKM yaitu sebesar Rp100 triliun sampai dengan tahun 2021.
D. Mendorong pemerintah menjelaskan langkah yang akan dilaksanakan dalam mendampingi UMKM agar dapat memanfaatkan dengan maksimal fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Â
(*)