Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan mengenai ekspor benih lobster tak kunjung selesai. Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengusulkan agar pemerintah mengontrak sumber daya manusia (SDM) dari Vietnam untuk mengajari budidaya lobster di Indonesia.
"Oleh karena itu kalau alasannya kita belum bisa melakukan itu karena kita belum punya SDM yang handal dalam hal tersebut, maka untuk tegaknya pasal 33 UUD 1945 tersebut kita bisa membayar dan mengontrak SDM yang handal dari Vietnam untuk membantu mengelola sumber daya alam kita sambil kita melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dari mereka," kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
"Sehingga kita harapkan setahun dua tahun ke depan kita sudah punya SDM yang handal untuk itu (budidaya lobster), sehingga kita sudah bisa memenuhi amanat dari konstitusi yang kita hormati dan junjung tinggi tersebut," imbuhnya.Â
Advertisement
Menurut dia, Vietnam bisa membudidayakan benih lobster dengan 70 persen bisa hidup sampai dewasa. Jika dibandingkan budidaya di Indonesia, angka ini terpaut amat jauh. Indonesia baru bisa budidaya lobster dengan 0,01 persen yang bisa berkembang hingga dewasa.
"Vietnam lalu membeli dan membudidayakan benih-benih yang kita anggap sudah tidak bernilai tersebut dan hasilnya ternyata mereka mampu membuat 70 persen dari benih-benih tersebut survive sehingga mereka bisa menjual lobster-lobsternya di pasar dalam negeri dan luar negerinya dengan harga yang tinggi, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya," beber Anwar.
Anwar tidak sepakat bila Indonesia masih mengekspor benih-benih lobster tersebut. Menurutnya, berpatron pada konstitusi maka pengelolaan sumber daya alam mesti ditujukan pada terciptanya kesejahteraan di tengah rakyat.
"UUD 1945 telah mengamanatkan kepada kita terutama kepada pemerintah bahwa di dalam mengelola sumber daya alam yang ada harus ditujukan bagi terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini artinya kita harus bisa mengelolanya secara maksimal, sebab kalau tidak maka tujuan dari amanat tersebut tidak akan bisa tegak dengan sebaik-baiknya," katanya menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ekspor Lobster
Awal Mei 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster. Pencabutan ditandai dengan diterbitkannya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di wilayah Negara Republik Indonesia. Pencabutan aturan itu membuat legal ekspor benih lobster dan menganulir larangan yang terbit di zaman Susi Pudjiastuti.
Edhy beralasan, pencabutan larangan semata menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara.
"Ini membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur, berarti akan meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster," kata Edhy.
Edhy menegaskan, peraturan dikeluarkan diyakini telah dievaluasi dan tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri.
"Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," Edhy menandasi
Advertisement