Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dia menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).Â
Salah satu Tim Kuasa Hukum, Boris Tampubolon mengaku memiliki novum atau bukti baru berupa putusan perdata.
"Bukti yang kita punya ini itu arahanya bahwa sebenernya ini arahmya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel. Yang kita sayangkan masalah ini dibawa ke jalur pidana. Padahal aturan hukum bilang kalau masalah perdata itu ya selesaikan secara perdata," kata dia di PN Depok, Selasa (11/8/2020).
Advertisement
Boris menerangkan, bunyi putusan secara garis besar adalah kesepakatan antara kliennya dengan jamaah First Travel salah salah satunya tentang pengembalian uang.
"Putusan itu memenuhi rasa keadlian korban yang diminta oleh korban bahwa mereka ingin berangkat, bahwa mereka ingin uangnya dikembalikan. Itu sudah disetujui dan sudah diputus oleh pengadiln pedata waktu itu. Oke. Damai. Sepakat," ujar dia.
Ternyata dalam perjalanannya, pihak kepolisian turun tangan menyelediki permasalahan yang tengah menimpa First Travel. Sejumlah aset pun disita. Di tambah lagi, Kementerian Agama mencabut izin perjalanan umrah dan Haji First Travel.
Karena keputusan itu, akhirnya perdamaian pun kandas.
"Padahal yang jemaah mau itu simpel aja, mau berangakat, mau dikembalikan uanganya dan saat itu bisa mampu. Karena asetnya masih ada di dia masih dia kuasai, dia masih bisa cari investor masih bisa cari pinjaman-pinjaman," papar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ada Urusan dengan Negara
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga memasukan bunyi putusan hakim yang dinilai keliru yakni terkait aset-aset First Travel yang dirampas atau diserahkan untuk negara.
"Seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini jemaah terutama atau Andika. Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang jemaah, uang Andika dan melalui putusan perdata itu, Andika sepakat diserahkan ke jemaah," ucap dia.
Ditempat yang sama, Tim Kuasa Hukum lainnya, Pahrur Dalimunthe menyatakan pihaknya meinginkan ada kepastian hukum di dalam perkara ini.
"Jadi hukumnya bilang tidak ada seoramg pun di negeri ini yang dapat dipidana karena urusan perdata. Padahal di sisi lain, saat itu sudah ada perdamaian, jemaah yang minta dan saat itu sanggup untuk diberangkatkan. Tapi ternyata putusan itu tidak dipertimbangkan dalam perkara pidana sehingga ini kita jadikan sebagai bukti baru," ujar dia.
Advertisement