Mantan Penasihat KPK Dilantik Jadi Kepala Bapenda DKI Jakarta

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2020, 20:39 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 20:39 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan Tsani dilakukan hari ini di Balai Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, Pemprov DKI sebelumnya membuka seleksi terbuka untuk 6 jabatan yaitu; Kepala Bapenda, Wakil Bapenda, Kepala Biro Kerjasama, Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas UKM dan Koperasi, dan Perumahan.

"Dari 6 itu yang diperoleh kandidatnya 3 dan memenuhi syarat hanya 2 kepala SKPD, satu Kepala Biro Kerjasama yang tadi sudah dilantik pak Andika Pratama dan satu lagi Kepala Badan Pendapatan daerah Mohammad Tsani Annafari," ujar Chaidir, Jumat (15/8/2020).

Chaidir menyebutkan latar belakang Tsani Annafari setelah tidak lagi menjabat di KPK yaitu menjabat fungsional kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan. Kemudian ia ikut serta dalam seleksi yang dibuka Pemprov dan terpilih sebagai Kepala Bapenda.

Chaidir menjelaskan syarat dan ketentuan dalam proses seleksi kandidat harus melalui penilaian Panitia Seleksi (Pansel) dan tes psikologi.

Disinggung mengenai dipilihnya 2 orang dari kandidat yang lolos seleksi, Chaidir mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat tinggal dari kandidat ini hak prerogatif dari pejabat pembina kepegawaian adalah Gubernur untuk memilih di antara tiga ini," ujarnya.

Mundur dari KPK, Kembali Jadi ASN

Mohammad Tsani Annafari tercatat resmi mengundurkan diri dari KPK per 1 Desember 2019.

Usai mengundurkan diri, Tsani mengaku akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia juga mengaku pengunduran dirinya karena pertimbangan kondisi KPK saat ini. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi apa yang dimaksudnya tersebut.

"Ada penugasan yang baru di Kemenkeu barang kali bisa saya lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi KPK saat ini," ujar Tsani.

Sebelumnya, Tsani sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.

Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya