Komisi III DPR Akan Temui Kejaksaan Agung, Bahas Dokumen Akibat Kebakaran

Eva memaklumi muncul keresahan publik mengenai dokumen-dokumen yang ada di Kejaksaan Agung menjadi hilang karena kebakaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2020, 10:35 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 10:35 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi Nasdem DPR RI Eva Yuliana mengatakan, Komisi III DPR akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

"Sebagai patner kerja Kejagung, kami dari Komisi III akan mengagendakan pertemuan khusus terkait peristiwa kebakaran ini. Terlebih, hal-hal teknis dan nonteknis terkait keselamatan seluruh dokumen perkara yang saat ini masih ditangani pihak Kejagung," ujar Eva dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

"Namun, selama agenda tersebut belum terlaksana, mari bersama kita bisa menahan diri terhadap segala macam spekulasi. Kurang produktif," imbuh dia.

Eva memaklumi muncul keresahan publik mengenai dokumen-dokumen yang ada Kejaksaan Agung menghilang karena kebakaran. Namun, dia berharap kekhawatiran publik tersebut tidak memunculkan spekulasi berlebihan.

Dia mengatakan, lebih baik menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Saya pun meminta polisi untuk mengusut tuntas segala hal dan detail fakta di balik kebakaran yang terjadi. Tapi, semua harapan dan pertanyaan terkait hal tersebut mesti diletakkan dalam konteks dan prosedur yang berlaku. Bukan main spekulasi," jelas Eva.

Kasus kebakaran di kantor Kejaksaan Agung ini, kata dia, sebaiknya menjadi pelajaran lembaga lain. Eva menyoroti prosedur keamanan dan keselamatan gedung pemerintah, berikut dengan aset dan fasilitas yang ada, perlu dan penting untuk ditertibkan serta lebih ditingkatkan lagi.

"Jangan ada lagi peristiwa kebakaran seperti ini lagi," ucap Eva.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mahfud Md Tegaskan Pengungkapan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Tak Ditutupi

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melanda bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Pihak kepolisian yang ikut turun ke lokasi untuk membantu proses kelancaran pemadaman api masih belum mengetahui apa penyebab kebakaran di Kejagung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak mungkin menutupi pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, era sekarang sangatlah berbeda.

"Agar masyarakat tenang mengikuti dan mengawasi penanganan kasus kebakaran ini. Silakan, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang mencari informasi. Sekarang sudah tidak mungkin kita menggunakan cara-cara ci luk ba," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Mahfud pun enggan mengikuti arus spekulasi penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dikaitkan oleh penanganan kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan korupsi Jiwasraya.

"Pemerintah tidak mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena nanti spekulatif. Ditunggu saja. Pemerintah transparan dan bisa diawasi. Tapi jangan berspekulasi," jelas dia.

Termasuk juga soal ikut terbakarnya bekas ruang kerja Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud meminta biarkan Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bekerja.

"Kalau menyangkut kenapa ruangan Pinangki terbakar, itu sudah masuk spekulasi. Kita tunggu dulu," Mahfud menandaskan.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya