Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak mungkin menutupi pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, era sekarang sangatlah berbeda.
"Agar masyarakat tenang mengikuti dan mengawasi penanganan kasus kebakaran ini. Silakan, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi orang mencari informasi. Sekarang sudah tidak mungkin kita menggunakan cara-cara ci luk ba," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Mahfud pun enggan mengikuti arus spekulasi penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dikaitkan oleh penanganan kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan korupsi Jiwasraya.
Advertisement
"Pemerintah tidak mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena nanti spekulatif. Ditunggu saja. Pemerintah transparan dan bisa diawasi. Tapi jangan berspekulasi," jelas dia.
Termasuk juga soal ikut terbakarnya bekas ruang kerja Jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud meminta biarkan Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bekerja.
"Kalau menyangkut kenapa ruangan Pinangki terbakar, itu sudah masuk spekulasi. Kita tunggu dulu," Mahfud menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejaksaan Agung: Soal Penyebab Kebakaran Mohon Tunggu Penyelidikan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono meminta, publik tidak berspekulasi terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung Republik Indonesia.
"Penyebab masih penyelidikan polri kami mohon tak buat spekulasi dan asumsi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
"Jadi mohon tunggu penyelidikan," lanjut dia.
Sebelumnya, ramai spekulasi soal penyebab kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi Sabtu 22 Agustus 2020 malam.
Salah satunya, spekulasi kebakaran disengaja. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Dalam keterangan resminya, Kurnia menduga kebakaran tersebut sengaja direncanakan pihak tertentu.
Sebab, lanjut dia, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Bukan tidak mungkin ada pihak yang merencakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," kata Kurnia dalam siaran pers diterima hari ini.2 dari 3 halaman
Advertisement